Kabupaten Majalengka Berada Diposisi Level 3 Penyebaran Covid-19

- 21 Juli 2021, 16:30 WIB
Ketika Kasus Covid-19 di Majalengka melonjak, Pendopo ditutup sementara.
Ketika Kasus Covid-19 di Majalengka melonjak, Pendopo ditutup sementara. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka menyebutkan saat ini Kabupaten Majalengka masih berada diposisi level 3 penyebaran Covid-19, ini menunjukan bahwa penyebaran Covid masih cukup banyak.

Posisi ini berdasarkan  Inmendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4.

"Mengacu kepada Inmendagri No 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, bahwa Majalengka masuk level 3," ungkap Bupati Majalengka Karna Sobahi , Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ada 3 Pelanggaran Hasil Temuan Ombudsman Terkait Proses Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan

Namun demikian menurutnya, berada di level manapun atau posisi manapun penyebaran Covid di Pabupaten Majalengka, Bupati  tidak mempermasalahkannya.

Yang terpenting baginya adalah bagaimana menangani persoalan tersebut dan tindakan yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran hingga masyarakat bisa beraktifitas serta ekonomi bisa bangkit kembali.

"Mau berada di zona mana, warna apa, atau level mana posisi Kabupaten Majalengka, itu tidak masalah bagi kita. Yang kami lakukan terus siap siaga menangani kasus Covid-19 secara maksimal, baik yang dilakukan Satgas Kabupaten, tingkat kecamatan, desa hingga ke RW dan RT. Semua Satgas telah dibentuk hingga di level paling bawah. Ini dilakukan agar setiap kasus benar-benar termonitor dan ditangani betul-betul," ungkap Bupati.

Baca Juga: Inilah Terowongan Dalam Gunung Terpanjang Kedua di Asia dan Nomor 5 Terpanjang di Dunia

Untuk menekan angka penularan menurut Bupati,  pihaknya juga terus berupaya mengarahkan masyarakat agar sama-sama menguatkan dan meningkatkan penggunaan protokol kesehatan, yang paling minimal adalah mengenakan masker setiap beraktifitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabut serta menjaga jarak aman.

“Bagi yang selalu beraktifitas d luar rumah dan tidak membawa hansanitizer, cuci tangan dengan sabun, itu paling aman, mudah serta murah,” ungkap Bupati.

Di samping Pemerintah melakukan pemberian bantuan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama erutama para pedagang kecil maupun menengah serta masyarat miskin.

Baca Juga: Pelantikan 126 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Majalengka Ditunda, Menunggu Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

Bantuan yang disalurkan berasal dari berbagai sumber APBD, APBN serta melakukan komuniaksi dengan pihak sawata dan masyarakat agar membangun kepedulian serta kesalehan sosial untuk membantu warga yang ada disekitar mereka yang butuh bantuan.

Bupati menyampaikan hal tesrebut menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang, guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sebuah Laporan Menyebutkan Kematian Akibat Corona di India Mencapai 4,9 Juta Jiwa

Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 juga mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah