Donasi Keluarga Akidi Tio Sebesar 2 Triliun Bohong, Pihak Keluarga Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

- 2 Agustus 2021, 17:57 WIB
Warga memberikan bantuan unntuk covid-19 dan kesehatn di palembang-Sumsel sebesar Rp2 Triliun.
Warga memberikan bantuan unntuk covid-19 dan kesehatn di palembang-Sumsel sebesar Rp2 Triliun. /Tangkapan layar Instagram.com/@hotmanparisofficial

 

ZONA PRIANGAN - Beberapa waktu lalu keluarga Akidi Tio menjadi perhatian publik karena ikut memberikan donasi untuk penanggulangan pandemi Covid-19 sebesar Rp 2 triliun kepada Polda Sumsel.

Namun mengenai kabar sumbangan donasi bantuan donasi tersebut adalah bohong.

Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti, anak dari Akidi Tio berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.

Baca Juga: Bintang Porno India Ditangkap setelah Memaksa Wanita Melakukan Foto Telanjang dan Syuting Video Porno

Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah. Dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan pun turut dijemput untuk diperiksa polisi.

"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," terang Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin 2 Agustsu 2021, dilansir PMJnews.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Peneliti Mengatakan Hewan Kecil yang Satu ini Merupakan Hewan Terkuat yang Hidup di Bumi

Dalam Pasal 15 menyebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara itu, Pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi.

Baca Juga: Filipina Perpanjang Larangan Perjalanan ke Indonesia

Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” tuturnya.

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," sambungnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x