Refly Harun: Terkait Akidi Tio Tidak Ada yang Dirugikan dan Tidak Perlu Pidana Penjara, Cukup Minta Maaf Saja

- 3 Agustus 2021, 12:15 WIB
Pakar Hukum dan tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/@Refly Harun

"Tapi masak yang beginian saja diproses. Masak yang begini saja harus masuk penjara. Toh tidak ada orang yang dirugikan," lanjut dia.

Sebaliknya, pejabat terkait yang dinilai Refly bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga: Saat Lakukan Pendakian, Guru Bahasa Inggris Diperkosa di Lereng Mtatsminda

Pasalnya, pejabat terkait dinilai lalai dan tidak melakukan cek terlebih dulu apakah dana sumbangan tersebut ada atau tidak.

"Kalau begitu malah pejabatnya yang harus dipidanakan. Minimal sanksi administratif. Ini kan uang besar, masak begitu saja percaya," ungkap dia.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x