"Tapi masak yang beginian saja diproses. Masak yang begini saja harus masuk penjara. Toh tidak ada orang yang dirugikan," lanjut dia.
Sebaliknya, pejabat terkait yang dinilai Refly bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Saat Lakukan Pendakian, Guru Bahasa Inggris Diperkosa di Lereng Mtatsminda
Pasalnya, pejabat terkait dinilai lalai dan tidak melakukan cek terlebih dulu apakah dana sumbangan tersebut ada atau tidak.
"Kalau begitu malah pejabatnya yang harus dipidanakan. Minimal sanksi administratif. Ini kan uang besar, masak begitu saja percaya," ungkap dia.***