Program Bantuan Sosial Beras (PSB) di Kabupaten Majalengka Mulai Disalurkan

- 6 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Bansos beras 10 kg bagi warga. Simak cara cek penerima bansos beras.
Ilustrasi Bansos beras 10 kg bagi warga. Simak cara cek penerima bansos beras. /Pikiran-rakyat.com/Ririn NF/.*/Pikiran-rakyat.com/Ririn NF

ZONA PRIANGAN - Ratusan ribu keluarga penerima manfaat di Kabupaten Majalengka yang terkena dampak PPKM mendapat bantuan beras (BB-PPKM/Beras Bulog-PPKM) sebanyak 10 kg per bulan.

Pendistribusian beras dilakukan oleh PT Pos dan diharapkan selesai hingga Sabtu 7 Agustus 2021 mendatang.

Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Gandana Purwana, Kamis 5 Agustus 2021, mereka yang mendapat program Bantuan Sosial Beras (PSB) ini adalah penerima PKH dan BST.

Baca Juga: MAKI Menyebut Jaksa Pinangki Pindah ke Lapas Wanita Tangerang, tapi Statusnya Masih PNS dan Digaji Negara

“Penerimanya adalah Penerima PKH sebanyak 16.158 keluarga penerima manfaat dan BST sebanyak 121.604 keluarga penerima manfaat, masing-masing memperoleh 10 kg untuk satu bulan,” ungkap Gandana.

Cecep A Wahid dari PT Pos Majalengka mengungkapkan,Bantuan beras PPKM beras Bulog yang sedang disalurkannya kini sebanyak 121.604 penerima manfaat. Untuk tahap dua namanya BPNT jumlahnya sekitar 105.219 penerima manfaat.

“Hanya untuk tahap dua yang jumlahnya di kisaran 105.219 penerima manfaat ini data dari Pemerintah Pusatnya belum masuk atau belum disalurkan,” kata Cecep.

Baca Juga: Sidang Gugatan Ibu Terhadap Anak, Tiga Saksi Batal Hadir dengan Alasan PPKM

Diperoleh informasi beras yang diterima oleh keluarga penerima manfaat tersebut adalah beras medium yang berasal dari Bulog. Masyarakat yang menerima bantuan cukup antusias dan mengaku terbantu dengan bantuan beras tersebut walaupun dimusim panen. Karena menurut warga tidak semua warga memiliki sawah dan tidak semua warga ikut derep (panen di tempat pemilik sawah).

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x