Sidang Gugatan Ibu Terhadap Anak, Tiga Saksi Batal Hadir dengan Alasan PPKM

- 5 Agustus 2021, 21:30 WIB
Sidang lanjutan gugagtan ibu trhadap anak di Kabupaten Majalengka.
Sidang lanjutan gugagtan ibu trhadap anak di Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP


ZONA PRIANGAN -Tiga orang saksi yang semula akan dihadirkan pihak pengacara untuk memberikan kesaksian pada perkara Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL di PN Majalengka perihal gugatan akta kelahiran yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya, batal hadir, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurut keterangan Pengacara Penggugat, Mohamad Asep Rahman ,ketiga saksi berhalangan hadir. Satu orang saksi asal Majalengka tengah sakit sedangkan dua saksi lainnya asal Semarang tidak hadir dengan alasan PPKM.

“Dua saksi yang akan dihadirkan ini adalah famili penggugat yang mengetahui tentang asal usul tergugat Ika Wartika. Sebelumnya calon saksi ini pernah dihubungi di Semarang dan mengatakan kesiapannya memberikan kesaksian di pengdilan,” ungkap Asep.

Baca Juga: Peminat CPNS di Kabupaten Majalengka Mencapai 13.370 Pelamar

Dia berharap pada sidang berikutnya, 23 Agustus mendatang PPKM sudah selesai agar para saksi bisa dihadirkan untuk memberikan keterangannya dihadapan Majlis Hakim.

Kepada Majlis Hakim Mohamad Asep Rahman memohon dihadirkan saksi ahli, namun hakim mengatakan saksi ahli dihadirkan oleh penggugat jika diperlukan.

Sebelumnya, dua saksi sudah dihadirkan untuk memberikan keterangan, mereka adalah Ketua RT dimana pengggat atau Sri Mulyani kini berada di Blok Neglasari, Kelurahan Majalengka Wetan, Toto serta Cecilia Levita, yang memiliki keterikatan famili dari Sri Mulyani dan juga Ika Wartika. Saksi Cecilia Levita sebelum memberikan keterangan dihadapan Majlis Hakim tidak disumpah terlebih dahulu, sedangkan  satu saksi lainnya  disumpah.

Baca Juga: Kabur Menyelamatkan Diri, Maling Tewas Menabrak Trotoar

Jalannya persidangan gugatan akta kelahiran No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983 dengan ayah Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng suami dari penggugat Sri Mulyani, pada Kamis 5 Agustus 2021 diperkirakan hanya berlangsung sekitar 10 menitan, karena tiga saksi yang sedianya akand ihadirkan batal datang.

Akhirnya Ketua Majlis Hakim Kopsah dengan hakim anggota Ria Agustien serta Ridho Akbar mengagendakan sidang berikutnya pasa Senin 23 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat Cahyadi dan Cahyadi, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa, menyayangkan ketidak hadiran saksi dari penggugat, karena dengan demikian akan memperpanjang pelaksanaan dan waktu sidang.

Baca Juga: Awalnya Sering Mimisan, Ternyata Ada Hewan Ini Bersarang di Hidung

“Andai tadi saksi hadir, kedepan tinggal saksi yang dihadirkan oleh kami sebagai tergugat setelah kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki yang kami anggap cukup kuat yang menunjukan status kien kami Ika Wartika sebagai anak dari pasangan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng serta istrinya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio yang kini menggugat akta kelahiran yang diterbitkan oleh Catatan Sipil melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983,” ungkap Cahyadi.

Seperi diberitakan sebelumnya seorang ibu  gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No : 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.

Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 mulai digelar pada Selasa (13/4/2021) lalu.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x