Peminat CPNS di Kabupaten Majalengka Mencapai 13.370 Pelamar

- 5 Agustus 2021, 20:42 WIB
ILUSTRASI PNS.*
ILUSTRASI PNS.* /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

ZONA PRIANGAN - Minat untuk menjadi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di Kabupaten Majalengka cukup tinggi mencapai  13.370 pelamar untuk memperebutkan formasi sebanyak 4.448 orang PNS dan PPPK.

Namun untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja non guru justru minim peminat, tertera dari formasi sebanyak 3.557  untuk formasi PPPK Non Guru ternyata jumlah pelamar hanya sebanyak 260 orang saja.

Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Guru serta non Guru tahun 2021, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Kabur Menyelamatkan Diri, Maling Tewas Menabrak Trotoar

Dari jumlah pelamar CPNS sebanyak 13.370 tersebut ada sebanyak  670 orang yang dinyatakan gugur seleksi administrasi yang sebelumnya mendaftar lewat https://sscasn.bkn.go.id untuk formasi CPNS. Untuk PPPK Non Guru total 91 orang dinyatakan tidak lulus seleksi.

Mereka yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi menurut panitia seleksi, hampir rata-rata keliru dalam memenuhi syarat administrasi, sebagai contoh salah pada pembuatan surat pernyataan dan tujuan surat.

Serta ada pula  pelamar yang mencantumkan jumlah IPK yang tak sesuai dengan IPK yang tertera pada ijazahnya.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Penerima Bansos Harus Sudah Divaksin Dibatalkan

Kepala Bidang  Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Majalengka, Ridwan Mochamad Ramdhani mengatakan, untuk hasil seleksi administrasi bagi pelamar PPPK Guru akan diumumkan secara langsung oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemdibudristek).

Sementara, rincian hasil seleksi administrasi sebagaimana lampiran berita acara Panitia Seleksi Nomor: 07/Pansel.ASN.Mjl/2021 tanggal 1 Agustus 2021 dapat dilihat atau diunduh pada website https://bkpsdm.majalengkakab.go.id atau https://tinyurl.com/HasilAdmPraSanggahKabMjl2021.

"Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama 3 hari sejak tanggal pengumuman ini, yaitu tanggal 4 Agustus s/d 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Waspada Angin Kencang Melanda Kabupaten Majalengka

Sanggahan dapat dilakukan melalui fasilitas tombol AJUKAN SANGGAH pada akun SSCASN masing-masing yang akan muncul dan aktif selama masa sanggah," ungkap Ridwan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x