Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Majalengka Mulai Dibuka

- 12 Agustus 2021, 08:00 WIB
rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 2  bersama anggota Satgas Covid-19 Majalengka.
rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 2 bersama anggota Satgas Covid-19 Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Bupati Majalengka perkenankan pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pondok pesantren dengan pembatasan maksimal 33 hinga 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menjaga jarak 1,5 meteran, terkecuali bagi Sekolah Luar Biasa diperkenankan 60 persen hingga 100 persen.

Pembelajaran tatap muka sesuai Surat Edaran Bupati No :443.1/1226/BPBD tentang Perpanjangan Kedua Pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka yang diterbitkan pada Selasa 10 Agustus 2021 usai melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap 2 bersama anggota Satgas Covid-19 Majalengka.

Dalam surat tersebut juga diatur pelaksanaan sekolah untuk PAUD, hanya diperbolehkan maksimal 33 persen atau hanya 5 peserta didik saja per kelasnya.

Baca Juga: BIJB Kertajati jadi Tempat Pengisian Bahan Bakar Pesawat U.S. Air Force Boeing C-17 Globe Master

“Untuk sekolah sudah diperkenankan untuk melakukan tatap muka namun terbatas, memperhatikan jarak, tidak diperkenankan membawa makanan ke sekolah karena hal ini akan memicu penyebaran virus. Semua anak ketika berangkat sekolah dipastikan harus sudah sarapan dari rumah dan makan siang di rumah,” ungkap Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Bupati juga mengintruksikan semua sekolah sudah menyiapkan beragam pasilitas menyangkut protkol kesehatan, semua sekolah sudah dilakukan penyemprotan desinfektan, tersedia tempat mencuci tangan di halaman sekolah bersama sabun juga handsanitizer. Selain itu semua guru telah divaksin.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kabupaten Majalengka dinyatakan level 3 penyebaran Covid-19 ditunjukan dengan terjadinya penurunan angka penyebaran yang terjadi selama beberapa hari belakangan ini serta jumlah orang meninggal yang juga turun drastis diantaranya dampak dari penyelenggaraan PPKM yang dilakukan selama ini.

Baca Juga: Geng Motor di Majalengka Tebar Teror dan Aniaya Warga

Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Covid-19 Majalengka, angka penambahan kasus pada Selasa 10 Agustus 2021 hanya sebanyak 42 orang dengan angka meninggal sebanyak 3 orang.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x