Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.com dengan judul "Pelat Nomor Motor dan Mobil Pribadi Diwajibkan Ganti Warna, Segini Biaya Yang Harus Dibayarkan".
Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.
"Tidak ada perubahan, PNPB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," kata Taslim pada awak media.
PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.
Baca Juga: Lebih dari Seribu Anggota Komunitas Sepeda Telanjang Bulat Keliling Kota Cardiff
Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahun.
Pergantian warna pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, lalu kendaraan yang mengurus perpanjang lima tahunan.