Pemilik Kendaraan Khawatir Ada Biaya Baru dari Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

- 16 Agustus 2021, 00:01 WIB
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.*
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.* /Tangkapan Layar Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

ZONA PRIANGAN - Setelah diramaikan dengan aturan ganjil genap selama PPKM, pemilik kendaraan kini dibingungkan dengan pergantian warna pelat nomor.

Mulai tahun depan, ada rencana mengubah warna pelat nomor, yang semula warna dasar hitam menjadi putih.

Sedangkan nomor kendaraan yang semula putih akan diganti menjadi hitam. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).

Baca Juga: Polisi Ini Predator yang Berbahaya, Lakukan Pelecehan Seksual dan Menembak Mati Tiga Orang

Sejumlah pemilik kendaraan mulai khawatir ada pengenaan biaya baru untuk pergantian warna pelat nomor itu.

Namun pihak kepolisian, memastikan tidak ada biaya baru bagi pemilik kendaraan terkait perubahan warna pelat nomor polisi.

Dalam Perpol Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Polisi dan Tentara Tidak Temukan Pendaki Hilang, Mayat Esther Ditemukan Pacarnya di Pegunungan Pyrenees

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x