Pemilik Kendaraan Khawatir Ada Biaya Baru dari Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

- 16 Agustus 2021, 00:01 WIB
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.*
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.* /Tangkapan Layar Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengganti warna pelat nomornya menjadi putih.

Baca Juga: Desa Curon Muncul Lagi setelah 71 Tahun Menghilang, Warga Berburu Foto untuk Instagram

Masyarakat bisa menunggu untuk mendapatkan pelat nomor berwarna putih pada saat melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

Saat ini pihak kepolisian Indonesia masih mempersiapkan bahan bakunya datang lebih dulu dan akan mulai diterapkan tahun depan.***(Aulia Wijaya/zonajakarta.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x