Baca Juga: Polisi Ini Predator yang Berbahaya, Lakukan Pelecehan Seksual dan Menembak Mati Tiga Orang
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
"Demikian keterangan yang dapat disampaikan KPI Pusat," kata Agung.***