Refly Harun: Bang Rizal Ramli Keliru dan Harus Kembali Memuji Putusan MK

- 30 Oktober 2021, 13:48 WIB
Ahli dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan EKonom Rizal Ramli terkait putusan MK.
Ahli dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan EKonom Rizal Ramli terkait putusan MK. /Tangkapa layar Youtube.com/Refly Harun

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan dan kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan Program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian negara dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan itikad baik.

Jadi Apapun pokoknya bukan kerugian negara. MK menilai poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam undang-undang dilakukan penuntutan baik secara pidana dan atau perdata.

Baca Juga: 3 Ekor Kucing Hutan dan Elang Bondol Dilepas di Gunung Ciremai

Menurut Refly Harun dalam channel Youtube Pribadinya dengan judul video PUTUSAN MK SOAL UU CORONA GOMBAL! RR CABUT PUJIAN!! yang diunggah Jumat 29 Oktober 2021, Bang Rizal Ramli keliru dan jangan terburu-buru juga menilai.

Menurut Refly, karena dengan frase tersebut mengatakan bahwa kalau dia tidak dengan itikad baik ya kemudian tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Intinya ada unsur melawan hukum dan kemudian tidak dengan itikad baik.

"Misalnya itikad baiknya itu ada itikad buruk untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka biaya-biaya negara dan itu dianggap kerugian negara dan akan dihitung,"ujarnya.

Baca Juga: Terus Melonjak Naik, Harga Minyak Goreng Curah Lebih Mahal dari Minyak Goreng Kemasan

Sepanjang itikad baik tapi kalau itikad buruk maka itu menjadi kerugian negara, Jadi sebenarnya putusan MK sudah benar dalam konteks ini yang intinya adalah Bang Rizal Ramli harus kembali lagi memuji putusan MK.

Refly menambahkan bahwa, tidak ada salahnya putusan MK tersebut hanya memang perdebatan berikutnya adalah ya tadi menentukan itikad baik dan ada yang bisa di objektivikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi kalau kita bicara 'dan' maka harus kumulatif jadi itikad orang baik tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dianggap kerugian negara, dan bisa dimintai pertanggungjawaban serta bisa Dianggap Tindak pidana korupsi juga,"ujarnya. Karena mengukur itikad baik itu yang relatif lebih sulit tapi kalau dia misalnya menguntungkan perusahaan orang lain yang kemudian melanggar undang-undang itu patut diduga.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah