Refly Harun: Bang Rizal Ramli Keliru dan Harus Kembali Memuji Putusan MK

- 30 Oktober 2021, 13:48 WIB
Ahli dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan EKonom Rizal Ramli terkait putusan MK.
Ahli dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari pernyataan EKonom Rizal Ramli terkait putusan MK. /Tangkapa layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2020 yang kemudian berubah menjadi UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, para pejabat diberi kekebalan hukum menjadi heboh.

Semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.

Bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dengan catatan apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Sedang Panik Karena Ada Survei Internal yang Menunjukan Suara Partai Demokrat Naik

Putusan MK tersebut dikomentari Ekonom Rizal Ramli yang mengatakan mencabut pujian untuk MK dan putusan soal undang-undang Corona cuma gombal, dan apa yang diputus MK itu ternyata sama saja substansinya.

Menurut Rizal Ramli, dalam putusan yang baru khususnya pasal 27 ayat 1 yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2020 yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat MK hanya menambahkan frase itikad baik artinya sepanjang penggunaan dana dilandasi dengan itikad baik maka tidak bisa dikenakan undang-undang Tipikor atau korupsi,intinya meski mengalami kerugian ke negara tapi tidak bisa dihitung kerugian,

Padahal kata Rizal Ramli patokan untuk menentukan Korupsi atau tidaknya seorang pejabat pengguna anggaran bukan pada itikad baiknya melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan. Korupsi bukan dilihat dari itikad baik melainkan Apakah ada unsur kerugian negara.

Baca Juga: Novel Baswedan: Salah Satu Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Adalah Suka Berbohong

Dalam putusan kemarin MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil dan menolak seluruh pengujian formil Perpu Corona. Masih pada putusannya MK mengubah pasal 27 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Youtube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x