Refly Harun: Diduga Langgar UU, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Seharusnya Diberhentikan Selama 3 bulan

- 15 November 2021, 18:19 WIB
Refly Harun mengatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Seharusnya Diberhentikan Sementara Selama 3 bulan karena diduga melanggar Undang-undang.
Refly Harun mengatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Seharusnya Diberhentikan Sementara Selama 3 bulan karena diduga melanggar Undang-undang. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN -  Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto mengatakan harusnya anak Jokowi yang sekarang menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan sementara selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri karena melanggar larangan rangkap jabatan.

Rangkap jabatan merupakan kondisi dimana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam pemerintahan atau organisasi.

Menurut Agustinus Gibran masih tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Ia adalah KOMISARIS UTAMA sekaligus pemegang 250.000 lembar saham (19%). Gibran juga tercatat sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019). Gibran menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang 26 lembar saham (52%).

Baca Juga: Refly Harun: Golkar Membutuhkan Orang Dengan Elektabilitas Tinggi dan Siap Tampung Ganjar Pranowo

Praktik rangkap jabatan selain ditentang oleh undang-undang, juga telah menyalahi prinsip-prinsip “good governance” Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), seperti praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Refly Harun, kadang-kadang kita lupa dengan aturan yang kita buat sendiri sampai kemudian ada orang yang mengingatkannya. Jadi memang tidak mesti orang yang bergelut di bidang hukum itu paham semua undang-undang. Karena kita pun kalau tidak diingatkan juga lupa.

"Nah ini rupanya ada ketentuan pasal 76 dan 77 undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming sehingga seharusnya Gibran dinon-aktifkan selama 3 bulan oleh menteri dalam negeri, karena pelanggaran tersebut dan tentu saja larangan tersebut harus ditaati tidak boleh dilanggar,"ujarnya.

Baca Juga: Refly Harun: Selain Formula E, Anies Baswedan Diincar DP Nol Persen Padahal Peristiwa Pidananya Tidak Ada

Sebagi informasi Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Kata Refly Harun, mestinya pengawasan DPRD-nya jalan karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus di perusahaan yang menurut undang-undang dilarang. Ini tidak berlaku bagi kita saja, tetapi berlaku juga bagi kepala-kepala daerah lainnya kalau seandainya mereka masih mencatatkan namanya sebagai pengurus badan usaha atau perusahaan dan itu baik direksi maupun komisaris.

Baca Juga: Erick Thohir: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbukti dan Jangan-jangan Nanti Terbukti Kebalik

"jadi memang menjadi pejabat publik itu banyak batasannya dan merupakan konsekuensi dari jadi jabatan publik,"ujar Refly Harun dalam channel youtubenya yang diungga Senin 15 November 2021.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x