KSP Moeldoko Diusir Massa di Semarang, Pendemo: Ini Panggung Rakyat, Pelanggar HAM Tidak Boleh Dikasih Ruang

- 18 November 2021, 16:54 WIB
Cuplikan video pengusiran aksi massa Kamisan terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Semarang.
Cuplikan video pengusiran aksi massa Kamisan terhadap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Semarang. /Tangkapan layar twitter/Cornel gea

ZONA PRIANGAN - Ketika berkunjung ke Semarang, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani diusir para peserta aksi Kamisan di depan Hotel Paragon, Semarang, Kamis 18 November 2021.

Aksi Kamisan ini dilakukan bertepatan dengan momentum Festival HAM yang digelar pemerintah.

Para aktivis HAM tidak terima pemerintah menggelar festival tanpa membereskan pelanggaran-pelanggaran HAM yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Baca Juga: Gus Nur: Jangan-jangan Hatinya Habib Rizieq Pura-pura dan Galau

Baca Juga: Rocky Gerung: Saat ini Isu Radikalisme Muncul Demi Menutupi Isu Korupsi dan PCR yang Tengah Disorot

Massa aksi kamisan Semarang melakukan aksi berdasar pada cerita rakyat dalam dua hari festival rakyat 16-17 November yang menyatakan sikap dengan jelas, gerakan rakyat berhenti kooperatif terhadap Rezim Kapitalisme Oligarki.

Belum lama KSP Moeldoko memegang mikrofon, massa aksi langsung berteriak dan menyatakan penolakan. Mereka menolak kehadiran para pejabat dalam Aksi Kamisan.

"Ini panggung rakyat, pelanggar HAM tidak boleh dikasih ruang!" teriak salah satu massa aksi dalam video berdurasi 2 menit yang diunggah akun Twitter @cornelgea.

Baca Juga: Refly Harun: Jika Letjen TNI Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Bisa Untuk Bubarkan Acara Reuni 212

Moeldoko tetap berusaha mengajak bicara massa aksi. Namun, penolakan terus diteriakkan. Akhirnya, Hendrar mengajak Moeldoko dan pejabat lainnya meninggalkan lokasi aksi.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Cornel Gea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x