Refly Harun: Problemnya Ada di Moeldoko Yang Seharusnya Tidak Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat

- 23 November 2021, 19:38 WIB
Refly Harun menanggapi Permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Refly Harun menanggapi Permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. /Tangkapan layar youtube.com/ Refly Harun

Refly menegaskan mestinya tidak perlu ke PTUN, karena sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari Kongres Demokrat, dan Menteri itu tidak boleh memiliki Katakanlah subjektivitas di dalam menerima atau tidak menerima hasil Kongres, sepanjang hasil Kongres nya tidak ada gugatan tidak ada katakanlah tandingan dan pihak lain yang wajib mengesahkan.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x