Refly menegaskan mestinya tidak perlu ke PTUN, karena sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari Kongres Demokrat, dan Menteri itu tidak boleh memiliki Katakanlah subjektivitas di dalam menerima atau tidak menerima hasil Kongres, sepanjang hasil Kongres nya tidak ada gugatan tidak ada katakanlah tandingan dan pihak lain yang wajib mengesahkan.***