Refly Harun: Problemnya Ada di Moeldoko Yang Seharusnya Tidak Ikut Campur Urusan Internal Partai Demokrat

- 23 November 2021, 19:38 WIB
Refly Harun menanggapi Permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Refly Harun menanggapi Permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. /Tangkapan layar youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa 23 November 2021.

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Baca Juga: Refly Harun: Berharap Jenderal Dudung Abdurachman Menjadi TNI yang kuat dan Tidak Bermain di Wilayah Politik

Baca Juga: Rocky Gerung: Lebih Dari Setengah Menteri Ingin Angkat Kaki Dari Kabinet Karena Sudah Capek

Menurut pengamat politik Refly Harun, problem utamanya adalah memang ada di Moeldoko sendiri harusnya Moeldoko tidak ikut-ikutan dalam konflik internal partai politik orang lain, karena dia bukan anggota Partai politik atau bukan anggota Partai Demokrat. Kalau terjadi konflik di antara Partai Demokrat Sendiri itulah itu dinamika internal yang harusnya bisa diselesaikan.

"Saya termasuk senang ketika majelis hakim mengatakan bahwa ini urusan PTUN tetapi soal internal yang memang jalannya adalah mahkamah partai politik dan kalau mahkamah partai politik tidak bisa menyelesaikan maka dilakukan di pengadilan negeri selama 60 hari.

Kalau ditolak bisa banding ke pengadilan tinggi 30 hari, Kalau ditolak lagi banding di Mahkamah Agung 30 hari, jadi penyelesaiannya selama 120 hari alias 4 bulan case close,"ujar Refly Harun dalam channel Youtube pribadinya yang diunggah Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Siap Hadapi Luhut di Pengadilan, Haris Azhar: Karena Pengadilan Forum Resmi dan Saya Akan Beberkan Dokumennya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x