Refly Harun: Ahok Tidak Mungkin Jadi Menteri, Kecuali Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini

- 5 Desember 2021, 05:59 WIB
Refly harun melontarkan pernyataan dan analisanya terkait potensi Ahok untuk menjadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Refly harun melontarkan pernyataan dan analisanya terkait potensi Ahok untuk menjadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Beberapa waktu yang lalu Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat pernyataan terkait boroknya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Banyak orang yang menduga  adanya “udang” di balik koar-koar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengincar kursi Menteri yang diisukan pada Desember 2021 ini akan adanya reshuffle kabinet presiden Jokowi.

Terkait hal itu, ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam channel youtube pribadinya melontarkan pernyataan dan analisanya terkait potensi Ahok untuk menjadi Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Refly Harun: NasDem Kecewa Dengan Pembagian Kursi Kabinet, Surya Paloh Dekati Anies Baswedan

Refly menguatkan pendapatnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Berdasarkan aturan itu, menurut Refly, Ahok tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Selama UU Kementerian tidak diubah, selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri. Sehingga, spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus," kata Refly.

Refly menjelaskan, isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat seorang menteri, yaitu warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Baca Juga: Fadli Zon: Saya Sependapat Dengan Pak Jokowi, Mural Itu Urusan Kecil Sama Dengan Baliho

Syarat selanjutnya sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ahok dianggap gagal memenuhi syarat tak pernah dipenjara.

"Ahok itu sudah pernah dipenjara. Walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun," ujar Refly.

Refly menyampaikan, Ahok hanya bisa jadi menteri kalau terjadi perubahan UU tersebut. "Berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapan pun Ahok tidak bisa jadi menteri," kata Refly.

Baca Juga: Rocky Gerung: Politik Moral Gatot Nurmantyo Sangat Cocok Dengan Politik Akhlak ala Habib Rizieq

Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri, kecuali Presiden Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.

“Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, kecuali Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain.”

Kendati demikian, menurut Refly Harun, bagaimanapun publik harus adil dalam menanggapi sikap kritis Ahok.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x