"Tidak pantas memperlihatkan payudara dan alat kelamin di tempat umum. Bandara harus menjaga dari perilaku vulgar semacam itu," tegasnya.
Polda Yogyakarta hari ini (6 Desember) mengkonfirmasi telah menangkap seorang wanita yang diduga sebagai aktris 'dalam video cabul'.
Baca Juga: Blogger Tajikistan Berbuat Mesum dengan Polisi Berambut Pirang di Depan Katedral St. Basil di Moskow
Kabid Humas Polda DIY, Yuliyanto mengatakan: “Tersangka ditangkap di sebuah stasiun kereta api dan dia ditahan."
"Dia langsung dibawa ke Yogyakarta untuk diproses secara hukum atas perbuatannya yang dianggap melanggar UU Pornografi dan UU ITE,” tambahnya.***