Refly Harun: Buktikan Kepada MK Bahwa Perkara Presidential Threshold ini Bukanlah Perkara Elit Politik

- 13 Desember 2021, 20:24 WIB
Refly Harun mengatakan kita harus buktikan kepada Mahkamah Konstitusi bawa perkara presidential Threshold bukanlah perkara elit politik.
Refly Harun mengatakan kita harus buktikan kepada Mahkamah Konstitusi bawa perkara presidential Threshold bukanlah perkara elit politik. /Tangkapan layar Youtube.com/ Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Tepatnya hari ini Senin 13 Desember 2021, ahli dan pakar hukum tata negara melaporkan dari depan Gedung Mahkamah Konstitusi terkait kedatangannya kembali untu mengajukan Judicial Review Presidential Threshold yang kali ini sebagai pemohon adalah Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Kata Refly Harun, Gatot Nurmantyo mengajukan sama seperti pemohon sebelumnya dua pemohon sebelumnya yaitu Ferry Juliantono dan dua anggota Dewan Perwakilan Daerah Fahrurrazi dan Bustami yang meminta agar MK membatalkan ketentuan ambang batas pemilihan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dipatok 20% kursi atau 25% suara.

Refly menambahkan, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menginginkan agar presidensial Threshold itu nol persen. "Jadi dengan demikian setiap partai politik peserta pemilihan umum mendapatkan standing konstitusi untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang itu memang merupakan hak kontitusional,"ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Takut, Saya Siap Jadi Saksi Ahli di MK Supaya Presidential Threshold Menjadi Nol Persen

"Gatot Nurmantyo dan juga saya lawyernya  memandang pengajuan dari warga negara termasuk yang bernama Gatot Nurmantyo itu adalah pengajuan dan konstitusional karena urusan presidensial threshold dan urusan pemilihan presiden dan wakil presiden bukan hanya urusan partai politik peserta Pemilu, tetapi juga dalam urusan warga negara yang terutama memiliki hak untuk memilih dan juga punya hak untuk menjadi kandidat,"tambah Refly Harun.

Sehingga menurut Refly Harun, membatasi hanya partai politik yang bisa mengajukan persoalan presidensial threshold ini adalah sangat keliru.

Karena itu kita menchallenge kembali putusan yang sudah pernah di sampaikan bahwa hanya partai politik yang punya legal standing tapi beranggapan bahwa warga negara juga harusnya memiliki Legal standing untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Novel Baswedan: Kapolri Minta Membentuk Tim Mirip KPK

"Mudah-mudahan bersama permohonan ini akan muncul lagi permohonan-permohonan lainnya yang diajukan berbagai komponen masyarakat di seluruh Republik Indonesia ini tidak hanya oleh Gatot Nurmantyo, Ferry juliantono, fakhrurrazi dan Bustami, yaitu mereka yang sudah mengajukan permohonan tapi oleh pihak-pihak lain mudah-mudahan nanti ada pihak-pihak di luar daerah yang juga mengajukan,"kata Refly Harun.

Refly menambahkan, intinya adalah kita harus buktikan kepada Mahkamah Konstitusi bawa perkara presidential Threshold ini bukanlah perkara elit politik, tapi ini adalah perkara hajat rakyat Indonesia pemilihan presiden dan wakil presiden yang notabene adalah pemilihan pemimpin tertinggi di Republik ini tidak dikangkangi oleh oligarki politik dan bisnis saja.

Baca Juga: Said Didu: Perkiraan Saya, Pemerintah Jokowi akan Mewariskan Utang Sekitar Rp18-19 Ribu Triliun

"Tapi bisa mengajak partisipasi masyarakat atau rakyat Indonesia sebanyak-banyaknya seluas-luasnya. Karena sekali lagi demokrasi Indonesia nasib Republik Indonesia ke depan sedikit banyak ditentukan oleh calon-calon pemimpin dan Siapa yang nanti akan terpilih sebagai pemimpin ke depan,"ujar Refly Harun dalam live streaming channel youtubenya, Senin 13 Desember 2021.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x