Mahasiswa Pembuat Sekaligus Penjual Video Porno Temannya Sendiri Diamankan Polres Majalengka

- 23 Februari 2022, 15:05 WIB
Rekaman video tersebut kemudian disebar di media sosial dan diperjualbelikan dengan harga Rp200.000 untuk setiap rekaman,
Rekaman video tersebut kemudian disebar di media sosial dan diperjualbelikan dengan harga Rp200.000 untuk setiap rekaman, /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - ARM (23) seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Majalengka diamankan tim cyber crime Polres Majalengka atas dugaan pembuatan video porno dan memperjualbelikannya seharga Rp200.000 untuk seorang pembeli.

Viedo yang dia sebar melalui medis sosial dan konten dewasa adalah video lima teman perempuan sesama mahasiswa yang tengah mandi di sungai di Cigasong. Video dibuat ketika sama-sama melaksanakan kegiatan KKN dia Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka pada bulan September hingga Oktober 2021 tahun lalu bersama 15 mahasiswa lainnya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi disertai Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, Sabtu, 19 Februari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan, ada lima mahasiswi yang menjadi korban ARM. Mereka adalah NP, NF, SF dan NA.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Rabu 23 Februari 2022: Reyna Bantu Mental Andin untuk Melahirkan, Katrin Ragu untuk Terus Maju

Tersangka awalnya mengintip salah seorang mahasiswi yang tengah mandi kemudian dibuat videonya. Setelah itu dia ketagihan dan mengintip mahasiswa lainnya untuk merekam kembali yang tengah mandi dengan ponsel miliknya.

Rekaman video tersebut kemudian disebar di media sosial dan diperjualbelikan dengan harga Rp200.000 untuk setiap rekaman, yang bersangkutan mencari keuntungan tanpa memikirkan persoalan sosial yang dihadapi korban dan keluarganya.

Rekaman yang disebar tersebut diketahui salah seorang mahasiswi kemudian melaporkannya ke kepolisian. Tim dari Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kecamatan Cigasong.

Baca Juga: Perempuan yang Selalu Tampil Tak Berpakaian di Depan Kedua Anak Tirinya - Menurutnya Itu Tak Bermasalah

“Atas perbuatannya, ARM akan dijerat dengan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x