ZONA PRIANGAN - Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan sosialisasi Pergub Provinsi Jabar nomor 14 tahun 2021 terkait Bantuan Keuangan Desa dari Provinsi Jawa Barat sangat ditunggu-tunggu oleh para Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat kepada desa-desa yang belum memiliki pemahaman secara mendetil.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemaparan dalam mempermudah melaksanakan transaksi pembayaran dan penarikan tunai di area desanya masing-masing untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi yang hadir.
Dalam kesempatan ini pula para Kepala Desa bisa menyampaikan aspirasi dalam gelaran Sosialisasi Pergub No. 14 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Desa.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang juga selaku inisiator kegiatan ini, H Syahrir, SE., M. Ipol, merespon aspirasi tersebut melalui pemaparan mekanisme penyampaian usulan yang disampaikan tiap-tiap desa.
Menurut Syahrir, para Kepala Desa menilai bahwa mekanisme bantuan desa belum maksimal berkaitan dengan usulan dan informasi bantuan desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.