Pemkab Majalengka Terbitkan Surat Rekomendasi bagi Petani untuk Mendapatkan BBM Subsidi

- 9 April 2022, 11:00 WIB
Petani di Majalengka berharap mendapatkan surat Rekomendasi dari Pemkab Majalengka untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Petani di Majalengka berharap mendapatkan surat Rekomendasi dari Pemkab Majalengka untuk mendapatkan BBM bersubsidi. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Untuk mengendalikan penyalahgunaan BBM serta memfasilitasi para petani terhadap kebutuhan bahan bakar alat pertanian serta pompa air Pemerintah Kabupaten Majalengka menerbitkan surat rekomendasi untuk dibawa petani ke SPBU agar dilayani pembeliannya.

Menurut keterangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka Iman Frmansyah, surat rekomendasi diajukan oleh setiap petani pemilik traktor, mesin rontogan serta mesin pemanen padi/combine harvester atau peralatan pertanian lainnya melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan membawa surat pengantar dari desa.

Para petani diminta untuk menyertakan foto traktor atau alat pertanian yang dimilikinya sebagai bukti yang menunjukan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki alat pertanian dan dioperasina di wilayanya.

Baca Juga: Refly Harun: Masa Jabatan Anies Baswedan di DKI Jakarta Tidak Boleh Diperpanjang

“Untuk mengajukan surat tersebut persyaratannya diantaranya adalah rekomendasi dari desa dan Kelompok Tani, foto alat pertanian dan nomor mesin alsintan untuk menghindari manipulasi alat mesin pertanian jangan sampai satu mesin diajukan oleh lebih dari satu orang, KTP yang bersangkutan. Surat diterbitkan secara gratis,” ungkap Iman.

Setiap petani diberikan quota bahan bakar minyak untuk operasional alat pertanian masing-masing sebanyak 15 liter.

“Surat rekomendasi tersebut harus dibawa setiap melakukan pembelian BBM bersubsidi ke SPBU, jika tidak membawa surat tersebut pihak SPBU tidak akan memberikan pelayanan. Jadi dengan surat rekomendasi tersebut diharapkan tidak terjadi lagi adanya keluhan petani kesulitan bahan bakar bersubsidi sebaliknya pihak SPBU juga tidak bisa menolak permohonan ketika BBM tersedia,” ungkap Iman.

Baca Juga: Refly Harun: Pernyataan Adian Napitupulu 'Kenapa Jokowi yang Didemo' Sekedar Bermain Retorika

Apu salah seorang pemilik dua traktor di Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka mengaku dengan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian kini dirinya tidak kesulitan lagi untuk memperoleh BBM solar dari SPBU sebagai bahan bakar traktornya.

“Ayeuna mah aya wae, ngan kudu mawa surat. Surat oge teu bisa di pake meuli di epom sejen kudu didieu wae (SPBU Bantarjati) teu bisa ka luar (Sekarang solar selalu tersedia, hanya ketika melakukan pembelian harus membawa surat rekomendasi. Suratnya tidak berlaku untuk pembelian di SPBU lain namun harus di SPBU yang tertera di surat),” ungkap Apu ditemui di SPBU saat mengisi dua jerigen masing-masing isi 15 liter di SPBU Bantarjati.

Hal yang sama disampaikan Rohman petani lainnya yang tengah mentraktor sawah milik tetangganya. Dia memiliki satu surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, sehingga pembelianpun tidak bisa lebih dari 15 liter.

Baca Juga: Rocky Gerung: Presiden Jokowi Bingung, Antara Memilih Luhut Binsar Pandjaitan atau Ahok

Sedangkan Tata pemilik mesin rontogan yang tengah panen di Blok Pasir Haur, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten mengatakan dirinya tidak memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan belum mengajukan permohonan. Bahan bakan mesin rontogannya adalah pertalite bukan solar seperti mesin rontogan lain atau traktor.

Kebutuhan bahan bakar setiap harinya bisa mencapai lebih dari 15 liter, karena untuk operasional sawah yang dipanen seluas seperempat hektare butuh BBM fertalite sebanyak 5 liter.

“Saya tadi pagi memperoleh fertalite dari Cipaku,” ungkap Tata yang biasa merontog padi seluas 1 hektare dengan upah borongan seharga Rp 350.000 hingga gabah di karungi.

Baca Juga: Pria Amerika Ini Ajaib, Diberondong Peluru Pasukan Rusia tapi Masih Hidup, Dua Teman di Sampingnya Tewas

Sementara itu, seorang karyawan pengisian bahan bakar disebuah SPBU Bantarjati mengungkapkan, dirinya hanya akan melayani mereka yang membawa surat rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Perdagangan.

“Sekarang ketat jadi saya harus melihat dulu rekomendasi secara teliti,” katanya.(Rachmat Iskandar)***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x