Pengajar Tidak Dapat Honor Sepeserpun, Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Berharap Perbup Segera Dibuat

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks .
Ilustrasi Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks . /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

Poin 35 disebutkan “Diniyah takmiliyah yang selanjutnya disebut MDT adalah lembaga pendidikan keagmaan Islam adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstuktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar,menengah dan tinggi”

Menurut Jen Hanurajasa, agar penyelenggaraan pendidikan MDT tersebut bisa berjalan efektif dan menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam dan masyarakat maka perlu diterbitkan Perbup sebagai penjabaran Perda yang didalamnya secara luas menjelaskan MDT hingga keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah tersebut.

Sekarang ini pengajar tidak ada yang mendapatkan honor sepeserpun, penyelenggaraan operasional sepenuhnya dibebankan pada orang tua yang setorannya juga tidak jelas karena ada yang memberi ada juga yang tidak.

Baca Juga: Ribuan Masker Digantung Sambut HUT RI, Warga: Semua orang sudah jenuh dengan kondisi Covid-19

“Pada MDT ini peran Pemda nol, padahal idealnya BOP dibantu pemda. DPRD sendiri sulit meminta pemgalokasian anggaran karena Perbup tidak ada,” katanya.

Pengajuan perbup bisa dilakukan Kesra yang ada di Setda yang menangani keagamaan atau mungkin Kementrian Agama, hanya persoalannya Kementrian Agama stuktur kelembagaanya tidak di bawah pemda sehingga kecil keungkinan bisa mengajukan Perbup.

Perlunya intervensi terhadap sekolah agama yanga da dibawah naungan Kementrian Agama, karena mereka adalah anak didik warga Majalengka yang juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah

Kepala Seksie Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Aef Saefulloh membenarkan belum adanya bantuan Pemerintah Daerah.

Sekolah-sekolah berbasis pendidikan agama Islam atau madrasah biaya operasionalnya menjadi beban penyelenggara.

Baca Juga: Karnaval Kue Merah Putih Sambut Perayaan HUT RI di Majalengka

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x