Pengajar Tidak Dapat Honor Sepeserpun, Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Berharap Perbup Segera Dibuat

- 23 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks .
Ilustrasi Guru mengajar dua kelas berbeda dalam satu ruangan yang disekat lemari dan tripleks . /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

ZONA PRIANGAN - Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka dorong penerbitan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dari Perda No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan terutama pasal poin 34 dan 35 yang memuat perihal Diniyah Takmiliyah.

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka Jen Hanurajasa TR, penerbitan Perda sudah cukup lama dibuat namun hingga saat ini belum efektif dilaksanakan mengingat Peraturan Bupati yang belum dibuat. Padahal salah satu poin terpenting dalam Perda pendidikan diantaranya adalah menyangkut pendidikan Diniyah non formal dan pendidikan Diniyah Takmiliyah yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan atau pasilitas dari Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan pendidikan tersebut selama ini sepenuhnya mengandalkan relawan yang fasilitatornya atau guru ngajinya demikian juga dengan biaya operasional penyelenggaraannya sepenuhnya relawan.

Baca Juga: Pemerhati Politik: Puan Maharani Mewakili Perempuan di Pilpres 2024

Disisi lain menurut Zen,Pemerintah Kabupaten Majalengka menyebut peduli terhjadap keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat, SDM yang baik, moral yang baik, hingga muncul prorgam magrin mengaji, mengaji sebelum belajar dan sebagainya.

“Program-program ini belum berjalan,” kata Jen.

Diniyah Takmiliyah yang memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di masyarakat, terutama dibiarkan dengan penyelenggaraan operasional yang memprihatinkan.

Pada pasal 42 dan 43 poin 34 dan 35 disebutkan, “Pendidikan Diniyah non formal adalah pendidikan keagmaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), pendidikan Al Qur’an, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis, baik di luar maupun di dalam pesantren pada jalur pendidikan non formal”

Baca Juga: 237 Warga Binaan di Majalengka Mendapatkan Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x