Serius Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari

- 14 September 2022, 12:26 WIB
Serius jaga aset negara, PT KAI Daop 2 Bandung tertibkan rumah perusahaan di Jalan Babakan Sari.
Serius jaga aset negara, PT KAI Daop 2 Bandung tertibkan rumah perusahaan di Jalan Babakan Sari. /Humas Daop 2 Bandung/

ZONA PRIANGAN - Penertiban rumah perusahaan kembali dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Rabu, 14 September 2022.

Kegiatan penertiban rumah perusahaan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.

Penertiban rumah perusahaan ini berlokasi di Jalan Babakan Sari II no. 1, RT 0001, RW 0007, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca Juga: Simak Jadwal Siaran RCTI Hari Ini, Rabu 14 September 2022: Ada Preman Pensiun 6 Seru dan Ikatan Cinta Bahagia

Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 tersebut disewa oleh Maman Kasmana dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios.

"Penyewa tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun mulai Januari 2017 sampai dengan Desember 2021," ujarnya di Bandung, Rabu, 14 September 2022.

Kuswardojo menjelaskan, Maman Kasmana selaku penyewa hanya membayar sewa di tahun pertama saja.

"Selebihnya dia tidak membayar alias menunggak uang sewa selama 4 tahun hingga akhirnya ditertibkan," tambahnya.

Lebih lanjut Kuswardojo mengatakan, adapun sertipikat hak pakai No.1 Kel. Babakan Sari tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Rabu 14 September 2022: Warisan Kang Bahar Harus Dijaga, Perintah Harian Kang Mus: Perang!

"Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI," paparnya.

Menurut Kuswardojo, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

"KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: PT KAI Hadirkan Solusi Pengiriman Barang Murah di Masa Pandemi Covid-19, Lewat Layanan Rail Express

KAI, lanjut Kuswardojo, terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah