"Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2," paparnya.
Di atas tanah tersebut, kata Joni, telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
"Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020," tambahnya.
Baca Juga: Jerman Memperkenalkan Kereta Api Bertenaga Hidrogen Pertama di Dunia
Joni pun menjelaskan, kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.
"Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.
Selanjutnya, ungkap Joni, KAI mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kereta Wisata Tematik Kembali Beroperasi, Bisa Buat Rombongan Lho!
Menurut Joni, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat.
"KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI," pungkasnya ***