ZONA PRIANGAN - Putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, sangat disesalkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal ini berdasarkan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022 lalu.
Terkait penolakan permohonan kasasi ini, KAI akan segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Serius Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Perusahaan di Jalan Babakan Sari
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan PK perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
"Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar," katanya kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut Joni menjelaskan, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.