Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Majalengka Pulang Kampung

- 6 Juli 2020, 22:20 WIB
ETI berada di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Senin 6 Juli 2020.*/ISTIMEWA
ETI berada di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Senin 6 Juli 2020.*/ISTIMEWA /

ZONA PRIANGAN - Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang terbebas dari hukuman mati setelah membayar uang diyat akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Senin 6 Juli 2020 melalui bandara Soekarno Hatta.

Namun tidak diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarganya di Cingambul.

Menurut keterangan Wahyu Sudianto, Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, pihaknya hingga Senin malam masih menunggu kabar resmi.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Ciamis Mundur hingga Pertengahan Agustus 2020

Belum dipastikan, apakah yang bersangkutan bisa langsung dipulangkan ataukah harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.

“Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar,” ungkapnya.

Diperoleh informasi Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hanya jika ternyata tes usap negatif Covid-19 apakah masih harus menajlani isolasi atau tidak.

Baca Juga: Hingga Bulan Juni 2020, Ada 2.000 Janda Baru di Garut

Ada pula yang menyebutkan Eti akan menjalani karantina di Wisma Atlet selama dua hingga tiga hari setelah menajalani tes usap, setelah itu baru dipulangkan ke Majalengka.

Kabar kepulangan Eti sendiri dianggap cukup mendadak walaupun jauh sebelumnya Eti telah dinyatakan bebas dari hukuman mati setelah mendapat tebusan yang uangnya terkumpul dari Lazis NU.

“Kabar kepulangan ini mendadak karena tidak diperoleh kabar beberapa hari sebelumnya. Soal kepulangannya tentu suda di tunggu lama,” kata seorang ASN.

Baca Juga: Gara-gara TikTok, Lagu Bagaikan Langit Viral, Dibuat juga Versi Spanyol

Seperti diberitakan sebelumnya Eti binti Toyib ditahan pada Tahun 2002 atas tuduhan telah membunuh majikannya Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara di racun.

Dia kemudian divonis hukuman mati dengan cara qishash berdasarkan Putusan Pengdilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H .

Namun berkat pendekatan Pemerintah Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban, sambil menunggu anak korban beranjak dewasa akhirnya diplomasi membuahkan hasil dengan membayat diyat.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah