Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pondok Pesantren

- 6 Juli 2020, 23:45 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau penerapan protokol kesehatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Senin 6 Juli 2020.*
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meninjau penerapan protokol kesehatan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Senin 6 Juli 2020.* //HUMAS PEMPROV JABAR

Selain itu, lanjut Emil, pemeriksaan suhu badan kepada pengunjung dan santri juga dilakukan di pintu masuk pondok pesantren.

Kang Emil mengatakan, pihaknya akan berupaya menambah wastafel portabel dan sejumlah peralatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Jabar Intens Lacak Kontak Erat Pasien COVID-19, Rasio Berada di Angka 25,12

"Kami juga akan mengupayakan menambah tempat untuk cuci tangan dan lainnya, yang penting kesehatan nomor satu," ucapnya.

Dengan dipatuhinya protokol kesehatan di pondok pesantren, Kang Emil optmistis seluruh kegiatan keagamaan dan pendidikan akan cepat berjalan.

PEMERIKSAAN suhu badan kepada pengunjung dan santri yang dilakukan di pintu masuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Senin 6 Juli 2020.*
PEMERIKSAAN suhu badan kepada pengunjung dan santri yang dilakukan di pintu masuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Senin 6 Juli 2020.* /HUMAS PEMPROV JABAR

"Kedisiplinan dan karena Jabar terkendali mudah-mudahan seluruh kegiatan keagamaan dan pendidikan. Kami doakan bisa pulih lagi dengan cepat," paparnya.

Baca Juga: Anggota DPRD dan ASN Jalani Rapid Test Covid-19

Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka SMA/SMK, kata Emil, pihaknya sangat berhati-hati.

Hanya daerah yang level kewaspadaan berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan KBM. "Itu pun dengan sejumlah syarat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x