Rata-rata mereka berprofesi sebagai wiraswastawan, kecuali tersangka RMF yang masih tercatat sebagai mahasiswa.
Diungkapkannya, selain empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket kecil diduga narkoba jenis kristal putih sabu, tiga buah handphone, dua unit sepeda motor, serta dua buah cangklong dari kaca pyrex.
Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Menteri KKP Bantu Pengembangan Pelabuhan Karangsong
Selain itu, ada juga satu tutup botol warna hijau yang sudah dilubangi, tujuh potong kecil sedotan plastik, tiga buah pipet terbuat dari kaca pyrex, satu buah korek gas, dan satu buah alat hisap sabu dari botol fresh care.
Maolana menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 (1), 114 (1) UU Narkotika nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun lebih.
Terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Garut.***