Kemudian NP menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan.
Pelaku NP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti BPKB yang belum diurus balik nama. Petugas kepolisian juga mengamankan uang sebesar dua juta rupiah yang hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.
Baca Juga: Anthony Knockaert Dikontrak Permanen Setelah Masa Pinjaman
Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap NP. Tersangka terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***
ZONA PRIANGAN - Seorang pria bernama Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan berpangkat komisaris besar (kombes) polisi di Cijambe, Ujungberung Bandung, Rabu 7 Juli 2020.
Aksi ini dilakukannya sejak tiga tahun yang lalu atau 2017 silam, dan diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah warga di tiga kota, seperti Bandung, Cimahi, dan Bogor.
Baca Juga: Tiga Anggota Bawaslu di Pangandaran Positif Covid-19
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan perbuatan tersangka masuk dalam kasus Penipuan dan atau penggelapan.
"Tersangka memesan seragam polisi di Pasar Kosambi," ujarnya di Polrestabes Bandung, Kamis 9 Juli 2020.
Ia menuturkan, tersangka NP mengaku menjadi seorang anggota kepolisian yang berpangkat Kombes Pol.