Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan ini Akhirnya Ditangkap

- 9 Juli 2020, 16:33 WIB
Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan./*ISMAIL
Nur Sunan Pamungkas (44), ditangkap dan diamankan Polrestabes Bandung, karena menyamar sebagai polisi gadungan./*ISMAIL /

Baca Juga: Kapuspotdirga: Teritorial Lanud Suryadarma Cukup Strategis

"NP tersebut melancarkan modusnya dengan mengaku sebagai petugas Kepolisian di Kota Bandung," tambahnya.

Penipuan bermula pada 17 April 2020 di daerah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung Bandung. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui NP melakukan Penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian kepada korban.

Kemudian NP menjanjikan kepada orang tua korban bahwa NP akan melakukan pengurusan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Lalu Lintas Hewan Kurban Meningkat, Waspadai Penyakit Membahayakan

Pelaku NP berhasil diamankan bersama dengan barang bukti BPKB yang belum diurus balik nama. Petugas kepolisian juga mengamankan uang sebesar dua juta rupiah yang hendak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, serta satu unit sepeda motor Yamaha N Max.

Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap NP. Tersangka  terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x