Pabrik Sajadah Sepi Order, Puluhan Buruh Dirumahkan Tanpa Uang Tunggu

- 13 Juli 2020, 01:30 WIB
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA
PULUHAN pabrik sajadah yang kena PHK mempertanyakan kejelasan nasibnya.*/ENGKOS KOSASIH GALAMEDIA /

Adapun para buruh yang kembali dikerjakan, ia mengatakan, upah kerjanya tidak sesuai dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2020 sebesar Rp 3.140.000/bulan.

Lebih lanjut Yayat mengungkapkan, para buruh yang dirumahkan itu, beberapa hari jelang Idulfitri lalu, langsung diputus hubungan kerjanya (PHK) dari pabrik tekstil tersebut.

Baca Juga: Sehari, 3 Warga Subang Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

"PHK itu diberikan hanya sebulan gaji Rp 2,3 juta sampai Rp 2,4 juta. Uang PHK yang diterima itu, para buruh masih mempertanyakan uang konvensasi. Tapi ada informasi, uang yang sudah diterima para buruh, selain uang PHK juga uang konvensasi," kata Yayat.

Namun berdasarkan hitungan para buruh, imbuh Yayat, jika besaran uang PHK dan konvensasi dikumulatifkan, yaitu lebih dari Rp 4 juta.

"Jadi uang konvensasinya belum keterima. Para buruh menerima uang yang sudah diberikan pihak perusahaan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak RUU HIP, Ribuan Warga Sumedang Gelar Aksi Damai

Saat ini, ia mengatakan, yang menjadi tuntutan dan harapan para buruh tersebut, bisa kembali dipekerjakan untuk kelangsungan ekonomi sehari-hari. "Kalau pun pihak perusahaan tetap mem-PHK, berdasarkan pada aturan ketenagakerjaan yang sudah ditentukan. Selain itu disesuaikan dengan masa kerja para buruh antara 3-4 tahun," ucapnya.

Yayat mengatakan, para buruh yang menjadi korban PHK itu, kini hanya memiliki surat keterangan sebagai bukti pernah bekerja di pabrik tekstil tersebut. "Adapun yang dipanggil kembali untuk bekerja, hanya beberapa orang," katanya.

Dikatakannya, apa yang menjadi aspirasi para buruh itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada respon dari perusahaan guna memenuhi harapan para buruh tersebut.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x