Saksi baru mengetahui saat bangun dan ternyata mobilnya hilang.
Jajaran Satreskrim Polres Subang pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap satu persatu kawanan tersebut.
Baca Juga: LCR Sambut Kehadiran Alex Marquez untuk Musim 2021
“Modusnya rusak kunci pintu, dan merusak kunci stater dengan tang, dan menyambung pada soket yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suro bersama 4 rekannya, W, 45, warga Lohberner Indramayu dan K 45, warga Lohbener Indramayu, berperan sebagai sopir, diancam hukuman paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana.
Sedang tersangka berinisial AM 45, warga Brebes Jawa Tengah dan U, 40, warga Purwakarta Jawa Barat yang ikut terlibat terancam hukuman 4 tahun sebagaimana diatur pasal 480 KUH Pidana.
Baca Juga: Penggemar Selfie Bakal Dimanjakan Perangkat Nord dari One Plus
Barang bukti yang diamankan selain kendaraan yang dicuri, juga Toyota Avanza Nopol T 1660 PH yang digunakan untuk kejahatan, termasuk obeng, tang, soket stater dan plat nomor palsu serta double stick.***