Polres Majalengka Amankan Penggelapan Satu Truk Tronton Berisi Susu Kaleng Kental Manis

- 22 Februari 2023, 10:00 WIB
Pelaku penggeapan satu truk tronton susu kaleng kental manis berhasil diringkus Polres Majalengka.
Pelaku penggeapan satu truk tronton susu kaleng kental manis berhasil diringkus Polres Majalengka. /Zonapriangan.com/Rachmat iskandar ZP

Baca Juga: Ratusan Tanah Milik Pemkab Majalengka Belum Bersertifikat

Menurut Kapolres tersangka pelaku YS dan NP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Serta AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah