Baca Juga: Ratusan Tanah Milik Pemkab Majalengka Belum Bersertifikat
Menurut Kapolres tersangka pelaku YS dan NP akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Serta AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 tahun.***