"Penghentian sementara aktivitas di Mall ini, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dari paparan Covid-19 terhadap karyawan dan masyarakat," ujar Iwa.
Kemudian yang kedua, semua karyawan Asia Plaza harus melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Tanam Trembesi, Upaya Selamatkan Mata Air
Ketiga, pihak Manajemen Asia Plaza harus melakukan pemantauan kepada seluruh karyawannya, untuk memastikan kalau mereka benar-benar telah melakukan isolasi mandiri.
Dan yang terkhir, seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja di Mall tersebut harus dibersihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua point-point tersebut telah dituangkan secara lengkap dalam surat Bupati Sumedang yang dilayangkan kepada pihak Managemen Asia Plaza," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Penggunaan Besek untuk Wadah Daging Kurban
Oleh karena itu, atas nama Gugus Tugas Iwa meminta pengertian dan kerjasamanya untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut.