Baca Juga: Lima Kecamatan di Majalengka Dapat Bantuan Cator Disinfektan
Akhirnya setelah didesak, ternyata tanaman yang telah dibeli pelaku bukan yang dilahan milik pelapor akan tetapi di lahan lain yang jaraknya berdekatan.
"Awalnya kedua pelaku bersikeras jika mereka telah membeli pohon-pohon itu dari seseorang. Padahal si pemiliknya sendiri selama ini tak pernah menjaulnya kepada siapapun dan memang yang sudah dibeli pelaku memang bukan yang ada di lahan milik pelapor," katanya.
Akhirnya, tutur Hermansyah, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Garut Kota. Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, terdapat 140 batang pohon bambu dan kayu milik pelapor yang telah ditebang kedua pelaku.
Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cisangkuy Dihentikan Sementara
Hermansyah mengungkapkan, ternyata kduanya telah melakukan penebangan pohon milik pelapor selama dua hari. Sebagian pohon yang sudah ditebang sudah diangkut dan sebagian lagi masih ada di lokasi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi hingga Rp 20 juta. Sedikitnya terdapat 140 batang pohon bambu dan kayu miliknya yang sudah ditebang pelaku dan sebagian sudah diangkut.
"Kini kedua pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Hermansyah.***