Tebang Ratusan Pohon, Dua Warga Diamankan Polisi

- 23 Juli 2020, 21:45 WIB
Petugas Polsek Garut Kota memeriksa tumpukan kayu dan bambu yang telah ditebang dua orang tersangka kasus pencurian di kawasan Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Petugas Polsek Garut Kota memeriksa tumpukan kayu dan bambu yang telah ditebang dua orang tersangka kasus pencurian di kawasan Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Polsek Garut Kota, Kamis 23 Juli 2020 mengamankan dua orang warga, MA (37) dan MY (53).

Keduanya diamankan karena telah melakukan penebangan pohon kayu dan bambu milik warga lain dengan jumlah mencapai ratusan batang.

"Ada dua orang yang telah kami amankan karena diduga melakukan pencurian rtusan batang kayu dan bambu.

Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Ratusan Ormas di Sumedang Mati Suri dan Tidak Mampu Berikan Laporan Tahunan

Penangkapan yang dilakukan terhadap MA dan MY menurut Hermansyah berawal dari adanya laporan warga.

Ia merasa tak pernah menjual pohon bambu dan kayu yang ada di lahan miliknya ke orang lain akan tetapi tiba-tiba ratusan pohon bambu dan kayu miliknya ditebang orang tak dikenal.

Setelah mendapatkan laporan, kata Hermansyah, anggota yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Amirudin Latif, langsung menuju lokasi sesuai laporan yang diterima yakni di kawasan Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga: Musim Kemarau, 14 Kecamatan di Garut Rawan Dilanda Kekeringan

Di lokasi, anggota mendapatkan dua orang yang tengah melakukan penebangan pohon kayu dan bambu dengan jumlah cukup banyak.

Disebutkannya, sebelum melakukan penangkapan, anggota sempat bertanya alasan kedua pelaku melakukan penebangan di lahan milik salah seorang warga tersebut.

Mereka beralasan berani melakukan penebangan karena telah membeli pohon bambu dan kayu tersebut dari seseorang.

Di sisi lain, si pelapor yang merupakan pemilik dari pohon yang ditebang itu bersikukuh jika dirinya tak pernah menjual pohon-pohon itu kepada siapapun.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Majalengka Dapat Bantuan Cator Disinfektan

Akhirnya setelah didesak, ternyata tanaman yang telah dibeli pelaku bukan yang dilahan milik pelapor akan tetapi di lahan lain yang jaraknya berdekatan.

"Awalnya kedua pelaku bersikeras jika mereka telah membeli pohon-pohon itu dari seseorang. Padahal si pemiliknya sendiri selama ini tak pernah menjaulnya kepada siapapun dan memang yang sudah dibeli pelaku memang bukan yang ada di lahan milik pelapor," katanya.

Akhirnya, tutur Hermansyah, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Garut Kota. Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, terdapat 140 batang pohon bambu dan kayu milik pelapor yang telah ditebang kedua pelaku.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cisangkuy Dihentikan Sementara

Hermansyah mengungkapkan, ternyata kduanya telah melakukan penebangan pohon milik pelapor selama dua hari. Sebagian pohon yang sudah ditebang sudah diangkut dan sebagian lagi masih ada di lokasi.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi hingga Rp 20 juta. Sedikitnya terdapat 140 batang pohon bambu dan kayu miliknya yang sudah ditebang pelaku dan sebagian sudah diangkut.    

"Kini kedua pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Hermansyah.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah