Berperilaku Cabul, Kibol Dibekuk Polisi

- 27 Juli 2020, 11:57 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai KAsat reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan   Mutaqien tengah menanyai tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada konperensi pers, di Aula Polres   Majalengka, Senin, 27 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai KAsat reskrim Ajun Komisaris Polisi M Wafdan Mutaqien tengah menanyai tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada konperensi pers, di Aula Polres Majalengka, Senin, 27 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI /

ZONA PRIANGAN - Seorang buruh tani IF alias Kibol (21) asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka diamankan Satuan Reskrim Polres Majalengka.

Dia diamankan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap sepupunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Tersangka ditangkap di wilayah Desa Bongas, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, ketika tersangka pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota,” kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Bertambah, Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Majalengka

Pengungkapan kasus tersebut atas laporan Ketua Komunitas Perempuan Maju, Neneng Wardah (50) warga Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Juga atas laporan Muhamad Darda (50) warga Blok Kawao, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi pada Sabtu, 25 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Begitu mendapat laporan, pihak penyidik segera memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi pelapor dan melakukan Visum et Repertum terhadap korban di Rumah Sakit Umum Majalengka.

Baca Juga: Permasalahan Sampah Mengemuka di Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Majalengka

Juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x