Gegara Ada Dua Lubang, Permasalahan Dibawa ke Ranah Hukum

- 28 Juli 2020, 09:49 WIB
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON
MUSPIKA Plumbon saat memfasilitasi gugatan hasil Pilwu Bode Lor, di kantor kecamatan setempat, Senin 27 Juli 2020. Surat suara hasil Pilwu di desa tersebut, bakal dihitung ulang di PTUN Bandung pada 4 Agustus 2020 mendatang.*/ISMAIL/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2019 di Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digugat.

Bahkan, surat suara pilwu di desa ini bakal dihitung ulang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui, hasil pilwu serentak 2019 di Bode Lor menimbulkan gejolak sejak awal.

Baca Juga: Jabatan Direktur Tak Menghalangi Hobi Naik Motor, Iwan: Risikonya Paling Kehujanan

Bahkan sebelum kuwu terpilih dilantik, ketiga calon kuwu tidak terpilih langsung melakukan gugatan ke Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Pengadilan Negeri (PN) Sumber, hingga ke PTUN Bandung.

Proses gugatan pun hingga kini masih berlangsung. Sehingga pada Senin 27 Juli 2020, pihak Kecamatan Plumbon memfasilitasi pertemuan di kantor setempat terkait masalah ini.

Hadir dalam acara tersebut Galih dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Kapolsek Depok, Camat, Danramil, bagian dari DPMD, serta empat calon Kuwu Desa Bode Lor.

Baca Juga: Cerita Munjul Bangke dan Misteri Cikurubuk Sekitar Waduk Darma Kuningan

Hasilnya dalam acara tersebut disepakati bahwa pada tanggal 4 Agustus 2020 empat calon harus hadir, dan pembukaan kotak suara di PTUN Bandung untuk dilakukan penghitungan ulang.

Usai pertemuan, salah satu calon kuwu Desa Bode Lor, Sunendi menyampaikan, dirinya menggugat hasil Pilwu 2019 di Desa Bode Lor, karena merasa tidak puas dengan hasil pilwu tersebut.

Pertama gugatan ke PN Sumber Kabupaten Cirebon terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan panitia, camat, dan BPD setempat dalam proses penyelenggaran pilwu di desanya.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

"Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena dalam pencoblosan pada pilwu kemarin, dua lubang simetris itu dinyatakan sah dalam Undang-Undang maupun Peraturan Bupati. Namun di Desa Bode Lor dinyatakan tidak sah. Hal tersebut tentunya sudah melanggar undang-undang,” ujarnya.

Sebab, kata dia, surat suara yang dua lubang simetris dan tidak dianggap sah itu jumlahnya lebih dari 1.000.

Kemudian, kata dia, panitia juga tidak banyak melaksanakan sosialisasi, seperti tidak adanya sosialisasi gambar sampai pada saat pelaksanaan. Para calon dan masyarakat pun tidak tahu pelipatan kertas suaranya seperti apa.

Baca Juga: Dewi Rezer Sering Berdoa agar Tidak Dipertemukan dengan Laba-laba

"Seharusnya suara hak pilih dengan jumlah DPT itu disamakan. Misalnya jumlah hak pilih 4.450, jika pelipatannya diketahui kita, kan nanti bisa diketahui dan disamakan dengan DPT ditambah 5 persen, sehingga sisanya baru dihanguskan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, bukan hanya dirinya yang tidak puas dengan hasil pilwu tersebut, namun masyarakat Bode lor juga merasakan hal yang sama.

“Kami merasa tidak puas dengan pemilihan tersebut, dan masyarakat pun belum legowo. Jadi masyarakat meminita dihitung ulang, siapa yang memiliki suara terbanyak itulah yang berhak menang. Dan ketiga calon termasuk saya, H Alimudin dan H Masnun menggugat hasil pilwu serentak,” ungkapnya.

Baca Juga: Honda CBR250RR SP Quick Shifter Membuat Pengendara Lebih Ringan Mengoperasikan Kopling

Menurutnya, dalih pihak panitia, sudah ada kesepakatan keempat calon yang tidak akan menggugat hasil pilwu. Padahal, kata dia, selama ini tidak pernah ada kesepakatan yang dilakukan.

"Saya pun tidak pernah melakukan tanda tangan di surat kesepakatan yang dimaksud oleh panitia," ujar Sunendi.

Dijelaskan, sebelum dilantik, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kesbangpol pada tanggal 29 Oktober 2019, karena merasa keberatan atas hasil Pilwu 2019. Akhirnya dilanjutkan untuk BAP, namun hasilnya ditolak.

Baca Juga: Quick Charge 5, Memungkinkan Anda Mengisi Baterai Hingga 50 Persen dalam 5 Menit

Ada 19 desa yang mengajukan keberatan kepada Kesbangpol atas hasil Pilwu. Namun 11 desa ditolak mentah-mentah, 8 desa diproses, meski pada akhirnya 8 desa itu semuanya ditolak.

“Setelah itu, kami melakukan pengaduan ke PN pada bulan Desember, atas dugaan perbuatan melawan hukum di PN Sumber. Serta melaporkan terkait surat kesepakatan ke PTUN. Dan untuk suara sah itu sebanyak 2.608, yang dinyatakan tidak sah 1.188,” ujarnya.

Menurut Kuasa Hukum Sunendi, Eka Yuda, pihaknya mengawal kasus kliennya baik yang dilaporkan ke PN maupun PTUN.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pungli LSM Peduli Lingkungan

Ada unsur dugaan perbuataan melanggar hukum yang dilakukan para panitia, anggota BPD hingga camat setempat.

Diduga melanggar aturan dan ketentuan yang ada di dalam undang-undang maupun melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu di Kabupaten Cirebon.

"Pasal 54 menyatakan, tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam dan atau digaris salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon dianggap sah," katanya kepada wartawan Kabar Cirebon, Ismail.

Baca Juga: Angka Penjualan Tiket BTS di Amerika Serikat Lebih Tinggi daripada Blackpink

Namun, dalam penghitungan suara pilwu di Bode Lor surat suara pencoblosan yang dua lubang simetris itu dianggap tidak sah.

“Dan seperti permasalahan sosialisasi, tidak ada transparansi permasalahan terkait cara penyoblosannya seperti apa. Oleh karena itu, kita mengajukan ke PMH dan itu pun sebenarnya rencana awalnya, kami ingin melakukan penundaan pelantikan. Namun karena bupati tidak merespon, akhirnya tetap dilantik,” katanya.

Menurutnya, perlu ditekankan terkait masalah kesepakatan. Dari pihak panitia ini yang mengatakan bahwa dari para calon ada kesepakatan bahwa coblos simetris itu tidak sah.

Baca Juga: Polsek Balongan Razia Miras, Ada Pedagang Berusaha Sembunyikan Tuak

Namun di Peraturan Bupati dan juga pemerintah sendiri mangatakan bahwa coblos simetris itu sah. Dan tidak ada surat kesepakatan para calon terkait hal itu.

"Sementara itu, di sidang kemarin dalam tahap pembuktian, baik dari PMH dan PTUN itu tidak menunjukkan kesepakatan terkait coblos simetris itu. Jadi kita anggap itu akal-akalan mereka, bahwa panitia itu membuat kesepakatan, yang pertama menerima hasil perhitungan dan tidak menuntut di kemudian hari,” ujarnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah