Sanksi Denda Tak Bermasker Terganjal Perda, Kusnadi: Sanksi Sosial Lebih Bermanfaat

- 28 Juli 2020, 02:55 WIB
 WAKIL Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana mencontohkan penggunaan masker.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
WAKIL Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana mencontohkan penggunaan masker.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar masih belum memutuskan pemberlakuan denda terhadap masyarakat yang terbukti tak memakai masker di tempat umum wilayah Kota Banjar sampai Senin, 27 Juli 2020.

Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, terpenting itu masyarakat mentaati protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, bukan pembayaran dendanya itu.

"Pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot Banjar berkeinginan masyarakat tetap berdisiplin, mentaati protokol kesehatan agar tak terpapar virus corona saat masih pandemi sekarang ini," ujar H.Nana Suryana.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Ramai Diperbincangkan, Apa Betul di Sana Banyak Bunga Anggrek?

Pemberlakukan denda kepada masyarakat tak memakai masker, dikatakan dia, diharuskan memiliki payung hukum berbentuk Perda.

Sampai saat ini, masih terganjal akibat belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan kesehatan.

"Perwal tak mengatur sampai pemberian sanksi, berbentuk bayar denda. Karena sanksi materil hanya akan diatur di Perda saja," ujar H.Nana Suryana.

Baca Juga: Ada 24 Kuburan di Dipatiukur, Semuanya Jenazah Pasien Covid-19

Kendati sanksi denda belum diberlakukan, dikatakan dia, terkait pertimbangan lokal untuk melaksanakan protokol kesehatan dipastikan tetap jalan diberlakukannya. Misal, hanya sanksi sosial saja.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x