ZONA PRIANGAN - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul diperkirakam tak lama lagi akam segera memasuki masa persidangan.
Sidang kasus yang melibatkan dua pejabat Garut itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul," ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka, Senin 27 Juli 2020.
Baca Juga: Siswa Masih Belajar Online, Pemkab Sumedang Perlu Perbanyak Wi-fi Gratis
Selanjutnya, kasus tersebut akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dikatakan Deny, saat ini dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kus, dan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yan.
Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi
Penahanan yang dilakukan terhadap Kus dan Yan, tutur Deny, tak menutup kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini terjadi apabila pemeriksaan adminsitrasi kasus tersebut masih belum lengkap.