Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul Segera Disidangkan, Ada Dua Tersangka

- 27 Juli 2020, 21:27 WIB
KASIPIDSUS Kejari Garut, Deny Marincka.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KASIPIDSUS Kejari Garut, Deny Marincka.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul diperkirakam tak lama lagi akam segera memasuki masa persidangan.

Sidang kasus yang melibatkan dua pejabat Garut itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Saat ini kami masih melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul," ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Siswa Masih Belajar Online, Pemkab Sumedang Perlu Perbanyak Wi-fi Gratis

Selanjutnya, kasus tersebut akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dikatakan Deny, saat ini dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut.

Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kus, dan mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yan.

Baca Juga: Bupati Indramayu Minta Umat Islam Beli Hewan Kurban Layak Konsumsi

Penahanan yang dilakukan terhadap Kus dan Yan, tutur Deny, tak menutup kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini terjadi apabila pemeriksaan adminsitrasi kasus tersebut masih belum lengkap.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x