Dugaan Kasus Korupsi Situ Lengkong Panjalu, Negara Rugi 2,2 Miliar

- 27 Juli 2020, 06:50 WIB
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Terkait dugaan kasus korupsi retribusi Situ Lengkong Panjalu, yang merugikan negara sekitar Rp. 2,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan satu tersangka, pada 18 Juni 2020.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, dari Fraksi Demokrat, Nur Muttaqin, sangat menyayangkan dengan permasalahan yang terjadi pada perangkat Desa di Panjalu tersebut.

"Tentu saya menyayangkan dengan salah satu aparat desa yang terkena kasus hukum di Desa Panjalu. Kalau melihat dari laporan BPKP RI ini menjadi catatan untuk segera diselesaikan piutang Panjalu terhadap retribusi PAD yang masuk ke Ciamis," ucapnya, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca Juga: Pot Gantung dan Tanaman Hias Menghilang. Ikon Kota Kembang Dipertanyakan

Nur Muttaqin menjelaskan titik permasalahannya, dengan melihat kondisi, menyebutkan ada dua asumsi.

Satu sisi aturan undang-undang dan Perbup yang mengharuskan seluruh PAD Pariwisata masuk ke Kas Daerah dulu baru disalurkan ke Desa.

Ada anggapan lain, terkait status tanahnya masih tanah desa, sehingga mereka beranggapan pengelolaannya oleh desa.

Baca Juga: Desa Trusmi Kulon Jadi Klaster Baru Covid-19, 16 Warga Dibawa ke RS Arjawinangun

"Nah, itu berimbas hari ini terhadap aspek hukum, dimana penegak hukum melihat peraturan yang berlaku saat ini, termasuk peraturan bupati," jelasnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x