Dugaan Kasus Korupsi Situ Lengkong Panjalu, Negara Rugi 2,2 Miliar

- 27 Juli 2020, 06:50 WIB
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM /

Nur Muttaqin sebagai legislator di DPRD Kabupaten Ciamis, sesuai dengan fungsinya, kedepan, pembinaan dan pengawasan terutama terhadap aparat desa akan dimaksimalkan lagi.

Sehingga tidak akan terulang kembali kejadian serupa, lewat pemahaman-pemahaman yang lebih baik.

Baca Juga: Cirebon Pernah Penuh Sesak oleh 200.000 Pelayat saat Pemakaman Majoor Tan Tjin Kie

Berdasarkan informasi Kejaksaan Negeri Ciamis, melalui Kasi Pidsus, A Tri Nugraha, mengatakan, tersangka tidak menyetorkan PAD retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, dikarenakan ada aturan tentang dana bagi hasil dari retribusi Situ Lengkong Panjalu.

Dalam perkara penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Ciamis telah memeriksa 20 saksi, serta berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Untuk tersangka identitasnya nanti akan kami sampaikan kembali ke rekan-rekan media," ujarnya.

Baca Juga: Legenda Batu Ampar dan Balai Kambang Condet yang Dibangun Cuma Semalam

Dari hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara mencapai Rp. 2,2 miliar lebih dari tahun 2015 hingga 2018.

Berkas perkara sudah lengkap atau P21 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ada tidaknya tersangka lain, akan kita dalami serta secepatnya ditindaklanjuti ke tahap sidang," terang A Tri Nugraha.

Atas kejadian tersebut, diungkapkan A Tri Nugraha, pelaku dugaan korupsi Situ Lengkong Panjalu, terancam hukuman Undang-undang Korupsi pasal 2 junto pasal 3, dengan jeratan hukuman 5 tahun hingga 25 tahun kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x