Rakor di Tukdana Memutuskan Seniman Boleh Manggung tapi Penonton Dilarang Berjoget

- 28 Juli 2020, 03:50 WIB
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Tukdana Kabupaten Indramayu bersama kepala desa dan perangkat desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tukdana, menggelar rapat koordinasi (Rakor), Senin 27 Juli 2020.

Rakor tersebut membahas proses perizinan hiburan untuk pesta hajatan di tengah pandemi Covid-19 serta memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Rakor tingkat kecamatan Tukdana itu pun digelar menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 tentang izin keramaian hajatan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polisi Pasang Jaringan Wi-Fi, Guru dan Murid Bisa Belajar Daring

Dalam Peraturan Bupati Indramayu tersebut salah satu klausulnya menyebutkan perizinan hajatan yang menggunakan jasa grup kesenian untuk menghibur tamu undangan bisa ditempuh dengan menempuh tahapan prosedur.

1.Pemohon/Tuan Hajat menandatangani surat pernyataan bahwa sanggup melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diketahui oleh Ketua RT/RW.

2.Pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua RT/RW dibawa ke kantor desa untuk mendapatkan relomendasi yang ditandatangani Kuwu.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Ramai Diperbincangkan, Apa Betul di Sana Banyak Bunga Anggrek?

3.Rekomendasi yang sudah ditandatangani kuwu dibawa ke kantor camat untuk mendapatkan persetujuan camat selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x