'Sepi Job', Para Pelaku Seni dan Hiburan Datangi Kantor Bupati Ciamis

- 27 Juli 2020, 19:25 WIB
Sepi job di tengah pandemi virus corona (Covid-19), para pekerja seni mendatangi Kantor Bupati CIamis, Senin 27 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
Sepi job di tengah pandemi virus corona (Covid-19), para pekerja seni mendatangi Kantor Bupati CIamis, Senin 27 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /
ZONA PRIANGAN -  Sepi job di tengah pandemi virus corona (Covid-19), para pekerja seni mendatangi Kantor Bupati Ciamis,
untuk melakukan audiensi dengan pihak pemerintahan, agar memberikan ruang bagi para pelaku seni dan hiburan untuk bisa berpentas kembali, Senin, 27 Juli 2020. 
 
Ketua PAMBI (Paguyuban Artis Musisi Dangdut Banjarsari), Nunu Nurmansyah, mengaku, disaat masa pandemi covid-19 disertai pemberlakuan PSBB, hingga sekarang, kalangan pelaku pekerja seni dan hiburan sepi orderan, akibat dari peraturan pemerintah yang membatasi ruang lingkup gerak semua kehidupan.
 
"Kami kesini untuk memohon untuk melegalkan segala aktivitas profesi kami, yang seolah-olah perijinan kami di bola pingpong-kan," ucapnya.
 
 
Hal senada juga diungkapkan, Ketua Formasic (Forum Musisi Artis dan Sound sistem Ciamis), Herry "Bareta" Hermawan, yang meminta ijin kepada Bupati Ciamis, agar membuka ijin kembali hiburan, sehingga para profesi di bidang musik dan pemilik sound system kembali dapat mengais rejekinya.
 
"Alhamdulillah kita dapat bertemu dengan Bupati, dan akhirnya mendapatkan ijin kembali," terangnya.
 
Ditemui terpisah, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, mengatakan, dengan melihat aspek kondisi para pekerja seni dan hiburan yang sama-sama membutuhkan biaya untuk memenuhi makan keluarganya, dirinya membuat keputusan dengan memberi ijin, asal tetap menjaga protokol kesehatan.
 
 
"Mereka juga manusia, sama membutuhkan makan, kalau kita larang atau tidak di ijinkan, kasian dan siapa yang mau bertanggung jawab.
 
Maka kita ijinkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
 
Terkait hal itu, Bupati Ciamis, membuat surat edaran,diantaranya dengan isi sebagai berikut, peserta prosesi penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan di gedung pertemuan/tempat terbuka diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas tempat dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
 
Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan hiburan dilaksanakan pada siang hari Pukul 08.00 WIB. s/d 15.00 WIB, tidak ada penonton naik ke atas pentas bagi pagelaran yang mengundang keterlibatan penonton, serta yang lainnya. 
 
"Apabila ketetapan yang dibuat tidak dapat dilaksanakan, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi berupa peringatan dan atau memberhentikan kegiatan hiburan, serta ketua organisasi seni yang melaksanakan pementasan bertanggungjawab sepenuhnya," pungkas Herdiat.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x