Rakor di Tukdana Memutuskan Seniman Boleh Manggung tapi Penonton Dilarang Berjoget

- 28 Juli 2020, 03:50 WIB
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA /

4.Surat persetujuan dari camat itu kemudian dibawa ke Polsek untuk mendapatkan izin hiburan hajatan.

Camat Tukdana H. Sutedi, S.Pd., M.Pd., mengatakan Rakor ini untuk memudahkan warga masyarakat yang akan menempuh proses perizinan hiburan pesta hajatan.

Baca Juga: Salat Ied Pejabat Jangan Terpusat di Satu Tempat, Kegiatan Monitoring juga Ditiadakan

Selain itu untuk meyakinkan para seniman bahwa prosedur perizinan tersebut tidak akan mematikan lahan usaha mereka di bidang seni panggung.

“Hanya saja ketika hiburan berlangsung dilarang berjoget di atas panggung, tidak diperkenankan memberikan uang saweran," ujar Camat Sutedi.

Bagi penonton hiburan pesta hajatan pun tidak boleh berdesak-desakan, harus tetap menjaga jarak satu sama lain hingga satu setengah meter.

Baca Juga: Ada 24 Kuburan di Dipatiukur, Semuanya Jenazah Pasien Covid-19

Untuk saat ini, kata Camat, hiburan hajatan diizinkan siang hari saja mulai pukul 9.00 s/d 17.00 WIB., pemangku hajatan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun serta wajib pakai masker.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah