4.Surat persetujuan dari camat itu kemudian dibawa ke Polsek untuk mendapatkan izin hiburan hajatan.
Camat Tukdana H. Sutedi, S.Pd., M.Pd., mengatakan Rakor ini untuk memudahkan warga masyarakat yang akan menempuh proses perizinan hiburan pesta hajatan.
Baca Juga: Salat Ied Pejabat Jangan Terpusat di Satu Tempat, Kegiatan Monitoring juga Ditiadakan
Selain itu untuk meyakinkan para seniman bahwa prosedur perizinan tersebut tidak akan mematikan lahan usaha mereka di bidang seni panggung.
“Hanya saja ketika hiburan berlangsung dilarang berjoget di atas panggung, tidak diperkenankan memberikan uang saweran," ujar Camat Sutedi.
Bagi penonton hiburan pesta hajatan pun tidak boleh berdesak-desakan, harus tetap menjaga jarak satu sama lain hingga satu setengah meter.
Baca Juga: Ada 24 Kuburan di Dipatiukur, Semuanya Jenazah Pasien Covid-19
Untuk saat ini, kata Camat, hiburan hajatan diizinkan siang hari saja mulai pukul 9.00 s/d 17.00 WIB., pemangku hajatan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun serta wajib pakai masker.***