Rakor di Tukdana Memutuskan Seniman Boleh Manggung tapi Penonton Dilarang Berjoget

- 28 Juli 2020, 03:50 WIB
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA
FORKOPIMCAM Tukdana mengadakan rapat koordinasi membahas perizinan hiburan/hajatan di masa pandemi Covid-19.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Tukdana Kabupaten Indramayu bersama kepala desa dan perangkat desa yang bertugas di wilayah Kecamatan Tukdana, menggelar rapat koordinasi (Rakor), Senin 27 Juli 2020.

Rakor tersebut membahas proses perizinan hiburan untuk pesta hajatan di tengah pandemi Covid-19 serta memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Rakor tingkat kecamatan Tukdana itu pun digelar menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati Indramayu nomor 36 Tahun 2020 tentang izin keramaian hajatan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polisi Pasang Jaringan Wi-Fi, Guru dan Murid Bisa Belajar Daring

Dalam Peraturan Bupati Indramayu tersebut salah satu klausulnya menyebutkan perizinan hajatan yang menggunakan jasa grup kesenian untuk menghibur tamu undangan bisa ditempuh dengan menempuh tahapan prosedur.

1.Pemohon/Tuan Hajat menandatangani surat pernyataan bahwa sanggup melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diketahui oleh Ketua RT/RW.

2.Pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua RT/RW dibawa ke kantor desa untuk mendapatkan relomendasi yang ditandatangani Kuwu.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Ramai Diperbincangkan, Apa Betul di Sana Banyak Bunga Anggrek?

3.Rekomendasi yang sudah ditandatangani kuwu dibawa ke kantor camat untuk mendapatkan persetujuan camat selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan.

4.Surat persetujuan dari camat itu kemudian dibawa ke Polsek untuk mendapatkan izin hiburan hajatan.

Camat Tukdana H. Sutedi, S.Pd., M.Pd., mengatakan Rakor ini untuk memudahkan warga masyarakat yang akan menempuh proses perizinan hiburan pesta hajatan.

Baca Juga: Salat Ied Pejabat Jangan Terpusat di Satu Tempat, Kegiatan Monitoring juga Ditiadakan

Selain itu untuk meyakinkan para seniman bahwa prosedur perizinan tersebut tidak akan mematikan lahan usaha mereka di bidang seni panggung.

“Hanya saja ketika hiburan berlangsung dilarang berjoget di atas panggung, tidak diperkenankan memberikan uang saweran," ujar Camat Sutedi.

Bagi penonton hiburan pesta hajatan pun tidak boleh berdesak-desakan, harus tetap menjaga jarak satu sama lain hingga satu setengah meter.

Baca Juga: Ada 24 Kuburan di Dipatiukur, Semuanya Jenazah Pasien Covid-19

Untuk saat ini, kata Camat, hiburan hajatan diizinkan siang hari saja mulai pukul 9.00 s/d 17.00 WIB., pemangku hajatan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun serta wajib pakai masker.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah