Mengadu ke DPRD Karena Diberhentikan Sebagai Sekda, Asep: Apa Pelanggaran Berat Saya

- 28 Juli 2020, 04:20 WIB
H. Asep Sudarman mendatangi kantor DPRD Ciamis untuk mendapat kepastian hukum.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
H. Asep Sudarman mendatangi kantor DPRD Ciamis untuk mendapat kepastian hukum.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - H. Asep Sudarman, yang dinonaktifkan masa jabatanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis pertanggal 12 Juni 2020, tiba-tiba mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Senin, 27 Juli 2020.

Asep dinonaktifkan lewat Kepbup nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan PNS Kabupaten Ciamis.

Kehadirannya di Gedung DPRD tersebut, diutarakan Asep, dirinya meminta waktu kepada para legislatif untuk memberi ruang beraudiensi.

Baca Juga: Palsukan Pestisida, Tiga Warga Tasik Diamankan Satreskrim Polres Garut

"Saya hanya menyampaikan tembusan keberatan saya terhadap SK Bupati, yang mana saya sudah 46 hari statusnya tidak jelas. Jadi saya sebenarnya menyampaikan keberatan kepada Pak Bupati, tetapi tembusannya ke DPRD Kabupaten Ciamis, terangnya.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, poin yang akan disampaikan itu adalah terkait tata kelola Pemerintahan.

"Terutama padangan saya untuk penegakan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan manajemen ASN," ucapnya.

Baca Juga: Dalam Operasi Patuh Lodaya di Ciamis, Jumlah Pelanggar Terus Bertambah

PBupati memang berhak untuk membuat keputusan seperti itu, tetapi ada kalanya yang bersangkutan terindikasi melanggar disiplin berat.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x